BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang pengedar sabu berinisial MS, di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru tak berkutik saat digerebek jajaran Polsek setempat, Selasa (8/4/2025) siang.
Dari kontrakan yang dihuni MS, polisi mendapati 18 paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan total berat bersih mencapai 26,08 gram yang disimpan di lantai tepat dekatnya duduk.
Paket tersebut masih terbungkus plastik berlakban dengan wadah botol bekas.
Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi barang haram di kontrakan yang dihuni lelaki 45 tahun tersebut.
"Mendapat laporan itu, Kanitreskrim Polsek Kelumpang Barat bersama dengan anggota langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan," ujar Hendrie, Rabu (9/4/2025).
Kapolsek juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat duduk di dalam kontrakan dan mengakui sabu dan sejumlah barang bukti lain adalah miliknya.
MS atau yang kerap disebut Amat ini pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain sabu, juga terdapat dua pak plastik klip kosong dan satu unti handphone Vivo yang jadi barang bukti.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya warga ber-KTP Desa Sejahtera, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu ini digelandang ke Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (tab)