Pencopotan Gelar Profesor Guru Besar UGM Terlibat Kekerasan Seksual Dikebut
kumparanNEWS April 10, 2025 10:00 AM
Meski sudah dipecat sebagai dosen, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) EM masih berstatus PNS dan menjabat guru besar atau profesor. Ia terjerat kasus kekerasan seksual.
Soal ini, UGM tengah berkoordinasi dengan Kemendikti Saintek untuk mempercepat proses pencopotan profesor yang bersangkutan.
"Proses sedang dilakukan. Kementerian dan UGM sedang mengakselerasi proses," kata Sekretaris UGM Andi Sandi dikonfirmasi, Rabu (9/4).
Sebelum proses ini sampai titik akhir, UGM memastikan perlindungan dan pendampingan para korban tetap yang utama.
"Namun sebelum proses sampai di titik akhir, Kementerian dan UGM tetap menghargai hak dan kewajiban setiap pihak, utamanya perlindungan dan pendampingan bagi para korban," katanya.
Sementara soal informasi para korban ingin EM segera dicabut dari jabatan guru besar, Andi Sandi tak memberikan jawaban langsung.
"Kementerian UGM akan fokus ke disiplin kepegawaian," katanya.
Kemarin, Andi Sandi menjelaskan soal status PNS dan guru besar merupakan wewenang dari kementerian bukan perguruan tinggi.
"(Status) dosennya itu ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK rektornya," kata Sekretaris UGM Andi Sandi di Balairung UGM, Selasa (8/4).
"Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat (status) guru besar itu bukan dari universitas ya, tapi dari pemerintah. Makanya kemudian harusnya ada di sana, kementerian. Sekarang yang kita proses adalah disiplin kepegawaian," terangnya.
Andi Sandi bilang, PNS diangkat oleh kementerian sehingga diberhentikan juga oleh kementerian. Perguruan tidak punya kewenangan untuk pemberhentian PNS.
Lanjutnya, dalam satu atau dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian EM untuk dikirimkan ke Kemenristekdikti.
"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu. Keputusan akhir ada di kementerian," katanya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.