TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa perempuan berinisial FA (21).
Bagaimana tidak, dua peristiwa memilukan dialaminya dalam waktu berdekatan yaitu menjadi korban kekerasan seksual dan ayahnya meninggal dunia beberapa hari setelah dicabuli.
Diketahui, dirinya adalah korban rudapaksa dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31).
Peristiwa tersebut terjadi saat FA tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Ayahnya Meninggal Dunia
Bak jatuh tertimpa tetangga, ayahnya yang sempat dijaganya ketika dirawat di IGD RSHS Bandung telah meninggal dunia.
Kabar pilu ini diketahui dari unggahan drg Mirza di akun Instagramnya pada Rabu (9/4/2025).
Dalam unggahan itu, Mirza memperoleh pesan dari keluarga korban bahwa ayah FA sudah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 atau 10 hari setelah dirinya menjadi korban kebiadaban Priguna.
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg Mirza.
Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.
"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.
(Yohanes Liestyo Poerwoto/Siti Nurjannah Wulandari)