TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa yaitu Feredy Kaligis menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, Kamis (10/4/2025).
Feredy yang masih menjabat Karo Kesra Setdaprov ini mendatangi Mapolda Sulut sekira pukul 09.48 Wita.
Ia datang ditemani seorang pengacara.
Keduanya memasuki Ruang Tipidkor 9 dan masing-masing membawa map berwarna merah.
Selang delapan menit kemudian, keduanya keluar ruangan.
Dia pun tak membantah bahwa pemeriksaan kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM.
"Serahkan saja, kita masih mau balik lagi," ujar Kaligis.
Dia pun cepat-cepat berjalan menuju ke mobil pribadinya.
"Santai-santai, iya balik lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sulut mengumumkan lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke saat konferensi pers yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024).
Kapolda pun menyebut 5 inisial tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, dan HA.
Berikut daftarnya:
1. ASIANO GAMMY KAWATU, ASISTEN III PEMPROV SULUT 2020-2021/PJ SEKDA TAHUN 2022
2. JEFFRY KORENGKENG, KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT 2020
3. HEIN ARINA, KETUA BPMS GMIM 2018-SEKARANG
4. STEVE KEPEL, SEKPROV SULUT DESEMBER 2022-SEKARANG
5. FEREYDY KALIGIS, KARO KESRA PROV SULUT 2021-SEKARANG
Pada 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Kejadian tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)