MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia
GH News April 11, 2025 12:04 AM

MHI Soroti Fenomena WNA Bermasalah Masih Bisa Leluasa Bekerja di Indonesia

Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) AH Wakil Kamal, menyoroti fenomena Warga Negara Asing (WNA) yang dokumen administrasinya tidak lengkap bisa bekerja di Indonesia.

Kamal menilai perusahaan yang menampung dan memperkerjakan WNA bermasalah, bisa dikenakan sanksi. 

Ia menjelaskan, jika hal itu terbukti, individu pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan WNA bermasalah, bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 Juta.

"Pasal 122 Undang Undang Keimigrasian jelas menyatakan kurungan lima tahun dan denda Rp 500 juta bagi pemberi kerja dan individu pekerja yang tidak memiliki kelengkapan dokumen," kata dia dalam keterangannya Kamis (10/4/2025).

Penjelasan Kamal tersebut terkait laporan terhadap WNA yang diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Seperti diberitakan, warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kemenaker oleh pengacara Saleh Arifin Nasution, mewakili masyarakat, karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan.

Dia diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan.  

“Kami sudah mengirim surat dan mengadukan hal ini ke Kemenaker. Kasusnya tengah ditangani oleh pengawas tenaga kerja di disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kita tunggu hasil investigasinya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.  

Pengawas tenaga kerja Disnaker  DKI Jakarta dan Jawa Barat disebutkan sudah melakukan investigasi dan pengumpulan dokumen terkait pengaduan ini.

Tim pengawas sudah turun ke lapangan dan meminta dokumen ke 3 perusahaan tersebut.

Pengetatan Pengawasan Tenaga Kerja WNA

Adapun Kamal mengatakan, meski sudah ada aturannya, namun kenyataan di lapangan masih banyak tenaga kerja asing yang bermasalah yang masih bisa bekerja secara leluasa. 

Hal ini menjadi tantangan dan harus ada political will dari pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Menurut Wakil Kamal, penegakan hukum yang efektif itu harus dimulai dari atasan.

Jika atasannya sudah tidak komitmen, maka aparat penegak hukum di bawah juga akan mengikutinya.

 “Dalam budaya kita di Indonesia ini, bawahan itu akan selalu mengikuti apa yang dilakukan atasannya,” ucap Wakil Kamal yang juga advokat ini.

Lebih jauh Wakil Kamal mengatakan, sistem pengawasan WNA saat ini harus terus diperkuat dan ditingkatkan.

Sehingga para pengawas ini tidak kongkalikong dengan WNA yang berniat menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.