Cerita Mereka yang Urus Pemutihan Pajak: Nunggak 13 Tahun-BPKB Sempat Digadai
kumparanNEWS April 11, 2025 09:42 AM
Warga memadati Kantor Samsat Depok, Jawa Barat, pada Rabu (9/4) pagi. Antrean warga sudah mengular sejak pagi buta demi mengurus pajak kendaraan bermotor.
Mereka ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan Pemprov Jawa Barat.
Di antara kerumunan itu, ada Muhammad Fazain (23), warga asli Depok yang datang membawa motor Mio miliknya. Ia ingin bayar pajak, balik nama, sekaligus ganti pelat. Ia mengaku menunggak pajak selama lima tahun.
“Satu dari segi keuangan ya, kita juga kurang dari segi keuangan. Terus juga kan motornya tadinya kan motor BPKB-nya sempat disekolahin (digadaikan). Jadi baru sempat hari ini,” kata Fazain saat ditemui di halaman Samsat Depok.
Warga Depok Muhammad Fazain (23) saat ditemui di samsat Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Depok Muhammad Fazain (23) saat ditemui di samsat Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Fazain antre sejak pukul 06.30 WIB dan baru rampung sekitar pukul 11.00 WIB. Meski lama, ia bersyukur prosesnya cukup mudah.
“Prosedurnya enggak begitu ribet, enggak begitu sulit jadi seperti umumnya aja gitu jadi enggak terlalu ribet sih,” tuturnya.
Meski begitu, Fazain tetap harus membayar sekitar Rp 400 ribu karena dendanya tidak sepenuhnya dihapus. Namun ia merasa terbantu karena pajak tahun-tahun sebelumnya digratiskan.
“Saya kena di angka Rp 400 ribu, jadi dendanya tetap, cuma memang pajaknya gratis, yang bayar cuma tahun ini aja,” ujarnya.
Informasi soal program ini ia dapat dari Instagram. Setelah sukses mengurus Mio miliknya, ia berencana akan menyusul mengurus Vespa klasik Excel yang sudah lama mangkrak di rumah.
Suasana Samsat Kota Depok II, Jawa Barat, Rabu (9/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Samsat Kota Depok II, Jawa Barat, Rabu (9/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ada yang Pajak Motor Mati 13 Tahun

Cerita serupa datang dari Fauzan (28), warga Depok lainnya yang pagi itu juga ikut antre sejak pukul 07.00 WIB. Bedanya, motor yang ia urus adalah Vespa Super tahun 1974 kendaraan klasik yang pajaknya sudah mati sejak pertama dibeli.
“Sebenernya ini motor lama bang, yang saya urus Vespa tua. Dari awal beli memang pajaknya mati, belum diurus-urus sampai sekarang,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan pajak vespanya tersebut tidak terbayarkan selama 13 tahun
“13 tahun,” ujarnya
Vespa Excel. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Vespa Excel. Foto: dok. Istimewa
Namun berkat program pemutihan ini, ia memberanikan diri mengurus kembali dokumen kendaraan tersebut.
“Yang saya urus vespa tua, dari awal beli memang pajaknya mati, belum diurus-urus sampai sekarang. Karena memang bukan dipakai buat harian jadi kemarin enggak kepikiran buat urus surat-suratnya. takutnya ribet juga kan,” jelasnya.
Fauzan mengaku hanya membayar sekitar Rp 500 ribu karena pajak Vespa miliknya tergolong murah.
“Motor saya memang pajaknya murah banget, cuma Rp 22 ribu,” ungkapnya.
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Ada Warga Tak Bayar Pajak Imbas Kesulitan Ekonomi

Lain halnya dengan Syarifull Amam (27), warga Depok yang baru mencoba datang ke Samsat. Ia belum sempat membayar pajak selama dua tahun karena kondisi ekonomi yang sempat tidak stabil.
“Alasannya memang karena pekerjaan karena pendapatannya kurang di situ jadi terlambat. Cuma sekarang sudah ada dananya untuk pembayaran juga ada program pemutihan jadinya terbantu,” ucapnya.
Syarifull tahu program pemutihan ini dari media sosial dan kanal YouTube. Ia berharap prosesnya lancar dan bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya Tambahan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Pajak dalam program ini.
Aturan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pemprov Jabar nomor: 978/KU.03.02/Bapenda. Program ini akan terus dilaksanakan bergulir hingga akhir bulan Juni atau tanggal 30 Juni 2025.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.