SK Terbaru Telah Terbit, Ada Komponen Baru di Bansos PKH, Nominalnya Capai Rp10,8 Juta per Tahun!
Muhammad Nandava Prapdhianto April 11, 2025 10:08 AM

Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Keputusan terbaru tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025.

SK ini menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bansos PKH untuk tahun 2025, termasuk penyaluran pada tahap kedua.

Salah satu hal yang paling mencolok dalam SK terbaru ini adalah adanya komponen baru dalam kategori bantuan.

Selain itu, terdapat peningkatan jumlah bantuan untuk kategori tertentu yang mencapai Rp 2,7 juta per tiga bulan atau Rp 10,8 juta per tahun.

Perubahan Komponen

Berbeda dari tahun, pada tahun ini bansos PKH memiliki 4 komponen, berikut daftarnya.

1. Kesehatan
Ditujukan untuk ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun yang belum bersekolah.

2. Pendidikan
Diperuntukkan bagi anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA.

3. Kesejahteraan Sosial
Ditujukan untuk lanjut usia (di atas 60 tahun) dan penyandang disabilitas berat.

4. Korban Pelanggaran HAM Berat
Menjadi tambahan komponen baru untuk 2025, yang memberikan bantuan signifikan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

Rincian Nominal Bansos PKH Tahun 2025

Berikut adalah nominal bansos PKH di tahun 2025 berdasarkan kategori:

- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per triwulan)

- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per triwulan)

- Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per triwulan)

- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per triwulan)

- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per triwulan)

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per triwulan)

- Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per triwulan)

- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per triwulan)

Dengan nominal tersebut, kategori korban pelanggaran HAM berat menjadi penerima bantuan tertinggi dalam skema PKH 2025.***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.