Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak dan paman dari bocah 5 tahun di Kabupaten Garut. Keduanya tega melakukan pencabulan atas bocah tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Hari ini kami sudah menetapkan dua tersangka, ayah korban dan paman korban," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada Tribunjabar.id, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan, ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban berinisial YMU (31), keduanya saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Garut.
Peristiwa tersebut, ungkapnya, pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.
korban kemudian langsung dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital korban.
"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.
AKP Joko menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.
Keterlibatan kakek korban juga tengah diselidiki oleh pihaknya.
"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalo dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," ucap Joko.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya didampingi oleh unit PPA Polres Garut .
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar." tandasnya.