TRIBUNSOLO.COM - Cara licik yang dilakukan M (37) saat mengoplos BBM jenis pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten belum lama ini akhirnya terungkap.
Diketahui M tersebut adalah warga Ngadirejo Kartasura Sukoharjo.
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite.
Cara Mengoplos
Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.
"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik, Kamis (10/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa saat dihubungi awak media menerangkan
Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.
"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik, Kamis (10/4/2025).
Kronologi Terungkap
Sementara itu, dalam jumpa pers oleh Polres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan kronologi awal mula terungkapnya kasus tersebut.
Nur Cahyo menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja mencampur bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan air.
Tangki berisi bahan bakar minyak tersebut dikurangi, kemudian diisi kembali dengan air agar seolah-olah penuh.
"Kronologi berawal pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah pembeli mengalami mogok kendaraan sesaat setelah mengisi BBM di SPBU tersebut dan setelah dicek benar campuran air di dalam BBM tersebut," ungkap Nur Cahyo, Kamis (10/4/2025).
Petugas yang mendapat laporan dugaan oplosan BBM jenis Pertalite tersebut langsung menggelar penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas memeriksa 9 saksi mulai dari pemilik kendaraan, petugas SPBU, kernet truk tangki, hingga petugas Pertamina.
Nur Cahyo mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita mengamankan barang bukti berupa 5 botol berisi BBM jenis Pertalite yang diduga bercampur air. 2 buah buku catatan persediaan BBM di SPBU, 2 catatan kualitas harian masing-masing produk BBM di SPBU, 2 lembar surat delivery order yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali, 2 segel eksbot tangki kendaraan truk, serta 1 unit truk tangki dengan nomor polisi S-8163-UC," lanjut dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.
(*)