TRIBUNNEWS.COM - Korban pelecehan seksual yang dilakukan di RSHS Bandung ternyata sudah memaafkan pelaku.
Korban FH (21) diwakilkan keluarga mengaku mendapatkan itikad baik dari pihak Priguna Anugerah Pratama (31).
Melalui kakak ipar korban, Agus menerangkan Priguna bisa ditemui setelah upaya keluarga korban mencari kebenaran apa yang pelaku lakukan.
Beberapa hari setelah kejadian, keduanya mengaku sudah saling memaafkan.
Agus menyebut permintaan maaf Priguna Anugerah diterima hanya atas dasar kemanusiaan.
Keluarga FH tetap mengutuk keras perbuatan pelaku. Hal tersebut diungkap Agus saat dihubungi pihak kuasa hukum Priguna, Ferdy, melalui sambungan telepon.
"Iya betul (sudah saling memaafkan). Beberapa hari setelah kejadian memang ada itikad baik dari keluarga pelaku itupun setelah kita mencari-cari jalan untuk berhubungan dengan keluarga pelaku," terang Agus dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (10/4/2025).
"Akhirnya keluarga pelaku bisa mengakses kita keluarga, dan ada pertemuan di situ. Kita tetap mengutuk perbuatan pelaku, secara kemanusiaan orang meminta maaf, kita sebagai keluarga tetap memaafkan," lanjutnya.
Meski demikian, keluarga masih menyayangkan karena kondisi FH tak bisa kembali seperti dulu.
Keluarga masih akan tetap mendampingi korban, baik secara psikologis maupun lainnya.
Meski sudah memaafkan, kelurga korban juga tetap akan memantau proses hukum berjalan seadil-adilnya.
"Walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya, mau seperti apa pun, kondisi adik saya tetap tidak bisa dikembalikan," kata Agus.
"Tetap kita dampingi psikologis dan lain-lainnya. Tapi Alhamdulillah sekarang masih aman, dan terlepas dari pertemuan itu kita sudah saling ngobrol secara kekeluargaan, kita sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum kita ingin proses hukum itu tetap berlanjut dan kita kerahkan juga kepada pihak terkait terutama Polda Jabar," tegas Agus.
Harapannya, Agus dihukum sesuai perbuatannya dan tidak muncul korban lain.
"Semua pihak rumah sakit juga, kita serahkan kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas."
"Bukan hanya keluarga kita, mungkin korban lain mudah-mudahan ini bisa terungkap seutuhnya senetral mungkin, sebersih mungkin supaya tidak ada korban-korban lain, itu harapan kami."
"Ya hukum tetap berjalan, hukum tetap ditegakkan. Semoga Polda juga bisa menegakkan hukum ini seadil-adilnya," tegas Agus.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan adalah delik biasa.
Artinya meski korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan berdamai,proses hukum tetap berjalan atau tidak bisa dihentikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna adalah memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kala itu Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Untuk melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.
Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," ungkap Hendra.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)