Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online Akan Jadi Regulasi Khusus
Choirul Arifin April 11, 2025 12:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, para pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir pengiriman barang online tahun ini mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) di tahun 2025.

BHR diberikan aplikator kepada para mitra berkat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III.2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, mengusulkan agar pemberian bonus hari raya (BHR) untuk driver ojek online dan kurir antaran barang online dilakukan oleh perusahaan aplikasi setiap menjelang hari raya.

Dia juga mengusulkan pemberian BHR ini dituangkan dalam regulasi khusus dan diusulkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Atas itu yang termanifestasi sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online.

Tidak hanya BHR, tapi perlindungan terhadap driver online, bagi pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang," ungkap Noel ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Pemerintah memastikan kepedulian terhadap perlindungan para pekerja, seperti driver ojek online, kurir online, hingga taksi online.

Noel mengakui, sejak beberapa tahun terakhir negara memang seolah tidak hadir untuk memberikan perhatian kepada pekerja ojol.

Akan tetapi, dengan adanya regulasi khusus driver online menunjukkan keberpihakan negara terhadap para pekerja Indonesia.

Nantinya akan dikaji formulasi yang tepat untuk membuat peraturan khusus untuk pekerja ojek online dan kurir online.

"Nanti kita cari formulasinya yang tepat, karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan. Prinsip negara itu melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrinya, kedua kepentingan kesejahteraan pekerjanya," jelas Wamenaker.

REGULASI OJEK ONLINE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer membahas regulasi pengemudi ojek online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengusulkan regulasi agar pengemudi ojek online dan kurir online bisa menerima Bonus Hari Raya setiap tahun. (Lita Febriani).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.