Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel
Siti Nurjannah Wulandari April 11, 2025 12:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial YN (34) tewas dibunuh oleh kekasihnya bernama Slamet Effendy di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (9/4/2025).

Pria berusia 41 tahun itu tega membunuh pacarnya karena cemburu. YN diketahui masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama 2 tahun belakangan. 

YN sudah berstatus janda, sedangkan pelaku masih dalam proses cerai dengan istrinya.

Pelaku awalnya curiga dengan korban karena sering susah dihubungi dan terkesan menghindar.

"Kasus ini, berawal dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang masih komunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," ungkap Eko, dikutip dari Surya.co.id.

Pelaku yang merupakan seorang tenaga honorer di SMPN 2 Durenan itu berupaya menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya, dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, sebelum bertemu dengan korban, tersangka lebih dulu menjemput anak korban, AMN (10), di sekolahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tugu.

Usai menjemput, pelaku membawa AMN ke sebuah hotel untuk dijadikan umpan agar YN bersedia menemui dirinya.

"Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian, tersangka menelepon korban untuk bertemu, namun korban tidak mau," jelas Eko.

Pelaku kemudian mengirimkan foto dirinya bersama AMN kepada YN.

Korban akhirnya luluh dan mau menemui pelaku di hotel pada pukul 09.00 WIB.

Setibanya di hotel, pelaku dan YN sempat terlibat cekcok soal hubungan korban dengan mantan suaminya. Pelaku juga mengancam korban.

"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu, jika korban YN tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," imbuh Eko.

Karena korban YN tidak segera mengakui sesuai tuduhan pelaku, tersangka pun memukul bagian kepala dan dada anak tersebut beberapa kali menggunakan palu yang telah ia bawa dari rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta HP korban YN, namun tidak diberikan. 

Emosi pelaku pun memuncak hingga memukuli kepala dan bagian tubuh YN dengan palu beberapa kali.

Akibatnya YN meninggal dunia.

Usai insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek," pungkas Eko.

Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AM bersembunyi di dalam selimut.

"Karena (AM) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucap AKP Eko Widi. 

Pelaku juga sempat memberikan pesan kepada anak korban.

"Semoga mentalnya kuat," ujar Slamet.

Sementara itu, RSUD dr Soedomo Trenggalek mengungkap kondisi anak korban.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, korban AM alias K (10) mengalami luka-luka di bagian kepala dan dada.

"Dari pemeriksaan, termasuk penunjang CT Scan dan Rontgen hasilnya baik dalam batas normal, ada beberapa luka bekas trauma benda tumpul, terutama di kepala dan dada," kata Sujiono, Kamis (10/4/2025).

Hasil pemeriksaan medis menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 10 titik luka bekas trauma benda tumpul hanya di bagian kepala korban.

Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban sudah membaik dan bisa berkomunikasi dengan lancar.

"Alhamdulillah mulai kemarin pasien sudah pindah ke rawat inap seruni, sudah bisa bermain hanya ada rasa nyeri di kepala," lanjutnya.

Sujiono memastikan, pihaknya hanya melakukan perawatan dari sisi fisik. 

Sementara pemulihan dari sisi psikologis korban akan ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

"Saat ini korban didampingi keluarga, nenek dan pamannya, insyaallah sudah bisa komunikasi dengan baik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai pasal subsider, diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

(Falza) (Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.