Bagaimana Peran Seorang Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
Moh. Habib Asyhad April 11, 2025 02:34 PM

Artikel ini akan membahas dan menjawab pertanyaan bagaimana peran seorang warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Bangsa dan negara rasanya tidak akan berjalan dengan semestinya bila tidak ada peran warganya. Baik peran kebudayaan, peran politik, juga peran ekonomi.

Lalu bagaimana peran seorang warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Artikel ini akan menjawabannya.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita bahas terlebih dahulu pengertian warga negara, apa saja fungsi, hak, dan kewajiban mereka.

Mengutip Gramedia.com, secara etimologis, warga dalam bahasa Latin adalah“civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.

Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.

Encyclopedia of the Social Science (1968) mendefinisikan warga negara sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu.

Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang menjadi bagian dari sebuah kependudukan yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara.

Mereka yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang.

Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka. Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut.

Menurut A.S. Hikam yang mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.

Menurut Koerniatmanto S., mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.

Menurut Austin Ranney, definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.

MenurutUU No. 62 Tahun 1958, warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Fungsi Warga Negara

1. Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.

2. Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.

3. Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

4. Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

5. Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.

6. Mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.

7. Turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Beserta Undang-Undangnya

Berdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut.

1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30.

Berikut penjelasannya.

- Pada pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam menjadi warga negara memiliki pengertian yaitu sekelompok orang bangsa Indonesia asli serta kelompok orang bangsa lain yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya, pada ayat 2 syarat yang ada mengenai kewarganegaraan ditetapkan melalui undang-undang.

- Pada pasal 27 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum serta sistem pemerintahan yang ada, dan sebagai warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada tersebut. Selanjutnya, pada ayat 2 setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak sebagai manusia.

- Pada pasal 28, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, maupun mengeluarkan pikiran secara lisan, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.

- Pada pasal 30 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi ikut serta membela negara. Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan juga bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang yang berlaku.

2. Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

- Pada pasal 27 ayat 1, hak yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.

- Pada pasal 27 ayat 2, hak yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.

- Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, hak yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, hak yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

- Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, hak yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.

- Pada pasal 28A, hak yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Pada pasal 28B ayat 1, hak yang ketujuh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

- Hak atas kelangsungan hidup, yang merupakan hak yang kedelapan adalah setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.

- Pada pasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.

- Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

- Pada pasal 28D ayat 1, hak yang kesebelas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

- Pada pasal 28I ayat 1, hak yang kedua belas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun.

3. Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

- Pada pasal 27 ayat 1, kewajiban yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

- Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, kewajiban yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.

- Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

- Pada pasal 28J ayat 1, kewajiban yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.

- Pada pasal 28J ayat 2, kewajiban yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Warga negara berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan:

1. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang sah

2. Membela negara sesuai kemampuan dan bidang yang dikuasai

3. Mematuhi peraturan perundang-undangan

4. Membayar pajak dan retribusi

5. Menjaga persatuan dan kesatuan

6. Berpartisipasi dalam pembangunan

7. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara

8. Menjaga kedaulatan negara

9. Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik

Peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Sikap dan perilaku warga negara yang dapat mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

1. Mengedepankan kerukunan, persatuan, dan kesatuan

2. Mentaati peraturan perundang-undangan

3. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

5. Rela berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan persatuan bangsa

Keterlibatan warga negara dalam kehidupan bernegara sangat penting dalam:

1. Membangun negara yang baik

2. Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan rakyat

3. Berpartisipasi dalam mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik

Itulahbagaimana peran seorang warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semoga bermanfaat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.