Kondisi Terkini Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, sang Ayah Meninggal
Sri Juliati April 11, 2025 03:39 PM

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh wanita berinisial FH (21), warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).

FH menjadi korban kekerasan seksual saat hendak menolong ayahnya yang kritis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Terduga pelakunya adalah Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di RSHS Bandung. 

Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Tak hanya menjadi korban tindak asusila, FH juga harus menerima kenyataan bahwa nyawa sang ayah tak tertolong.

AG, kakak ipar korban korban, mengungkapkan bahwa kondisi FH masih terus dipantau sejak kejadian tersebut.

Menurut AG, pihak RSHS Bandung sudah lepas tangan sejak kejadian itu, baik pendampingan terhadap korban FH secara psikologis maupun yang lainnya.

"Alhamdulillah sekarang korban dalam keadaan baik dan tahap kontrol keluarga," kata AG saat dihubungi melalui ponsel penasehat hukum pelaku, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

AG mengaku bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut memang ada itikad baik dari keluarga Priguna, itu pun setelah dicari-cari.

Hingga akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga korban sampai adanya pertemuan kedua belah pihak.

"Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya," jelas AG.

"Saat ini, masih kami dampingi dan awasi betul kondisi psikisnya, terlepas dari pertemuan itu kami sudah saling berbicara secara kekeluargaan dan sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kami ingin proses hukum tetap berlanjut," sambungnya.

AG pun berharap kasus ini diusut tuntas dan berharap bisa terungkap senetral dan sebersih mungkin, supaya tak ada korban lain.

"Semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ucap AG.

Disinggung soal ayah korban yang dikabarkan telah meninggal dunia pada 28 Maret 2025, AG pun membenarkannya.

"Iya betul, ayah korban masuk 16 Maret, lalu ada perawatan selama beberapa hari dan direkomendasikan rumah sakit harus operasi," ungkap AG.

"Namun, sebelum operasi pada 18 Maret, terjadi kejadian terhadap adik saya. Dan, pada 19 Maret dilakukan operasi oleh RS berjalan lancar. Namun, kondisi bapak semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

Kronologi Rudapaksa

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Priguna yang saat itu sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Untuk melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

Kemudian, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

Kemudian, polisi berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.