TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Rabu (9/4/2025) pagi.
Tersangka berinisial SE (41) memukul kekasihnya, YN (34) menggunakan palu hingga tewas kehabisan darah.
SE yang sedang dalam proses cerai telah menjalin hubungan gelap dengan YN selama dua tahun.
YN adalah janda beranak satu yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan tersangka memancing YN ke hotel dengan menjemput paksa anaknya, AM (10), di sekolah.
Diduga kasus pembunuhan terlah direncanakan dengan memesan hotel dan membawa palu dari rumah.
Motif pembunuhan adalah SE cemburu korban masih berkomunikasi dengan mantan suami.
"Selain itu korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu," ucapnya, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
SE membawa AM yang masih SD ke kamar hotel dan meminta YN untuk menemuinya.
"Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian tersangka menelepon korban untuk bertemu namun tidak mau," sambungnya.
Tersangka dan korban bertemu di kamar hotel pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu jika korban tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya," imbuhnya.
Lantaran korban tidak menjawab pertanyaan tersangka, AM dipukul kepalanya menggunakan palu.
Tersangka kemudian memukuli korban hingga tewas di kamar hotel.
Sementara AM mengalami luka di kepala dan masih dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.
"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei. serta bantal yang berlumuran darah.
"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ungkapnya.
Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
(Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)