TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) di Polda Jawa Tengah, berakhir dengan keputusan pemecatan, pada Kamis (10/4/2025).
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB ini menghadirkan enam saksi, termasuk ibu korban, DJP, dan nenek korban, Siti Nurmala.
DJP, yang merupakan ibu dari bayi AN yang menjadi korban, tidak memberikan tanggapan setelah sidang.
Namun, Siti Nurmala menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.
Selama persidangan, keluarga korban, terutama DJP dan Siti Nurmala, menunjukkan emosi yang mendalam.
Mereka sempat histeris dan meneriaki Brigadir AK sebagai pembunuh.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyambut baik keputusan majelis sidang yang memecat Brigadir AK.
Lutfiansyah menjelaskan bahwa terperiksa mengakui beberapa perbuatannya, yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian, termasuk tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi,” ungkap Lutfiansyah.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga merusak citra Polri.
Mengenai kemungkinan banding dari Brigadir AK, Lutfiansyah menyatakan bahwa itu adalah hak terperiksa.
“Kami hormati, monggo saja itu kan hak dia,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait kasus pidana pembunuhan bayi AN, Lutfiansyah berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kami harap proses pidana agar segera naik ke persidangan sehingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).