Nasib Dokter dan Istri di Jaktim: Aniaya ART Kini Mendekam di Jeruji
GH News April 12, 2025 09:04 AM
-

Seorang dokter di Pulogadung, Jakarta Timur dan istrinya harus berurusan dengan polisi. Pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSHJ (35) itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24).

Kasus ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memposting video dugaan penganiayaan majikan terhadap seorang ART. Saat kasus itu ramai di media sosial, korban diketahui telah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Berangkat dari video viral tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan itu polisi sudah berupaya memanggil terlapor, namun mereka tidak hadir. Hingga akhirnya polisi melakukan upaya paksa dan menangkap dokter dan istrinya itu.

Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Sabtu (12/4/2025).

Dokter dan Istri Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Jumat (11/4).

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Selasa (8/4). Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Terancam 10 Tahun Penjara

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar Kombes Nicolas.

Baca selanjutnya: motif dokter dan istri aniaya ART

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Wildan/detikcom)

Motif Dokter dan Istri Aniaya ART

Polisi mengungkap motif dokter dan istrinya menganiaya ART di Pulogadung, Jaktim karena merasa tidak puas dengan kinerja korban.

"Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4).

Selain itu, kata Nicolas, kedua majikan tersebut berdalih bahwa ART-nya yang berinisial SR telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya yang turut dirawat oleh korban. Atas dasar itu, tersangka istri, SSJH, melakukan penganiayaan.

Korban Dianiaya hingga Gaji Dipotong

Pasangan suami istri di Jakarta Timur ditangkap karena menganiaya ART berinisial SR (24). Polisi mengungkap aksi keji pelaku berinisial SSJH dan AMS.

"Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Nicolas.

Kombes Nicolas menjelaskan pihaknya telah menetapkan SSJH bersama suaminya, AMS, sebagai tersangka. Si istri, SSJH, disebut sebagai pelaku utama.

Tak hanya itu saja, pasangan suami istri itu juga kerap memotong gaji korban. Gaki korban beberapa kali telat dibayar.

"Menurut keterangan dari Korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," katanya.

Peran Dokter dan Istri

"Identitas kedua tersangka, sebagai pelaku utamanya adalah SSJH (istri), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dan suaminya, AMS, yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut," jelasnya.

Nicolas mengatakan AMS kadang ikut membantu istrinya menganiaya korban. Tetapi, di sisi lain, AMS pulalah yang mengobati korban jika korban sudah terluka.

"Identitas kedua tersangka, sebagai pelaku utamanya adalah SSJH (istri), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dan suaminya, AMS, yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Nicolas mengatakan AMS kadang ikut membantu istrinya menganiaya korban. Tetapi, di sisi lain, AMS pulalah yang mengobati korban jika korban sudah terluka.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.