Penampakan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Vonis Lepas Ditahan Kejagung
GH News April 13, 2025 05:03 AM

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri atas hakim, pengacara dan panitera.

Para terdakwa digiring ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

Kasus suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Terdakwa dalam vonis lepas ini adalah korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini yakni Ketua PN Jakarta Selatan yang sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Wahyu digiring lebih dulu ke mobil tahanan. Dia mengenakan topi berwarna putih dan masker hijau. Kemudian disusul Marcella. Dia mengenakan masker berwarna putih dengan potongan rambut bondol.

Penampakan empat tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung (Mulia/detikcom)

Sementara Muhammad Arif Nuryanta terlihat memakai topi putih yang digiring ke mobil tahanan. Dia tak mengenakan masker.

Ariyanto menjadi tersangka terakhir yang digiring ke mobil tahanan. Dengan memakai hoodie dan topi sambil menutupi wajahnya, Ariyanto berjalan ke mobil tahanan.

Empat tersangka ini tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki mobil tahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak malam ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan lepas.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar dalam konferensi pers.

Penampakan empat tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung (Mulia/detikcom)

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.