Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun
Sri Juliati April 13, 2025 04:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis di Subang, Jawa Barat dikeroyok sejumlah orang saat sedang melakukan liputan.

Jurnalis bernama Hadi Hardian (46) tersebut dikeroyok sejumlah orang saat meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri, Rabu (8/4/2025).

Pihak kepolisian lantas menangkap lima pelaku pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa para pelaku diamankan dua jam setelah kejadian.

"Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Subang ini berawal saat korban, Hadi Hardian (46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Dikutip dari TribunJabar.id, korban sebelumnya sempat diterima baik oleh pemilik perusahaan, WH.

"Pihak pemilik perusahaan WH sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukkan papan yang berisikan keterangan perizinan," katanya.

Namun, saat menunjukkan papan perizinan, para tersangka tersulut emosi.

Mereka emosi karena sehari sebelumnya, korban datang ke TKP dan mengambil foto serta video tanpa izin hingga sempat dilarang.

"Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025)," ungkapnya.

Korban pun dikeroyok hingga luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka memar di bagian wajar, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,"

"Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka murni menggunakan tangan kosong, tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang," imbuhnya.

Kini, para pelaku yang berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20), terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Ke 5 pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.

Rumah Jurnalis di Langkat Dilempar Bom Molotov

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rumah wartawan Detiknewstv.com bernama Joko Purnomo (48) dilempar molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Jumat (11/4/2025) dini hari tadi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus pun mengecam tindakan ini.

Ia menuturkan, sebelum aksi pengancaman ini, korban sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat.

"Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Array menuturkan, total ada 15 bandar narkoba yang sempat korban beritakan sejak sebelum Bulan Ramadan.

"Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini," lanjut Array.

Korban pun curiga bahwa tindakan ini dilakukan oleh bandar narkoba yang merasa terganggu.

"Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu," ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus. 

Ia pun meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus Joko ini.

"KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional."

"KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Array. 

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)(TribunMedan.com, Muhammad Anil Rasyid)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.