Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat membantah pernyataan kuasa hukum Priguna Anugerah yang mengatakan korban rudapaksa oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung tersebut, telah mencabut laporan.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memastikan korban rudapaksa dokter Priguna, FA (21), tak pernah mencabut laporannya.
Surawan juga mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian damai antara pelaku dan korban.
"Enggak ada (pencabutan laporan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya."
"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada. Sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Surawan, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Surawan bicara soal tersangka baru dalam kasus rudapaksa ini.
Ia mengatakan, hingga saat ini bukti-bukti yang telah dikantongi, belum menunjukkan adanya tersangka baru.
"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," jelas Surawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan ke polisi.
Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, atau lima hari setelah rudapaksa terjadi.
"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025).
Selain mencabut laporan, imbuh Gilang, korban dan Priguna juga sempat menandatangani surat perjanjian damai.
Menurutnya, kesepakatan damai itu dibuat sebelum korban mencabut laporannya ke polisi atau ketika Priguna belum ditangkap.
"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini."
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," urai dia dalam kesempatan yang sama.