5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK
GH News April 15, 2025 02:04 AM

Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membeberkan alasan mengapa ia memutuskan bergabung menjadi advokat Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Febri menjelaskan, sebelum ia memutuskan menjadi advokat Hasto, dirinya telah mempertimbangkan setidaknya lima aspek.

Lima aspek itu mencakup perkara korupsi Harun Masiku yang kini menjerat Hasto, hingga aturan bekerja dengan mantan perusahaan, dalam hal ini antara Febri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kemudian keluar dari lembaga antirasuah pada Oktober 2020.

Aspekaspek yang menjadi pertimbangam Febri itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Saya tadi juga jelaskan, sebelum memutuskan jadi tim kuasa hukum Hasto, saya telah melakukan self assesment," kata Febri setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/4/2025), dikutip dari tayangan siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

"Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak (jika menjadi advokat Hasto)" imbuh dia.

, Febri menegaskan ia tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama dirinya bekerja di KPK.

"Saya tidak pernah menangani perkara ini, baik di tahapan humas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ataupun persidangan selama saya berada di KPK," tegas Febri.

, lanjutnya, ia tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku.

Febri juga mengungkapkan ia tidak mengetahui informasi mengenai OTT tersebut. Sebab, saat OTT dilakukan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Juru Bicara KPK.

"Pada saat OTT terjadi pada pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi Jubir KPK."

"Saya sudah menyatakan pada 26 Desember 2019, bahwa tugas saya sebagai Jubir KPK sudah selesai," jelasnya.

"Sehingga sejumlah akses informasi yang didapat jubir, tentu sudah terputus pada saat itu," sambung dia.

, Febri mengatakan saat OTT terjadi, statusnya adalah murni pegawai KPK, bukan sebagai advokat.

Febri menjelaskan, saat masuk ke KPK, statusnya adalah advokat nonaktif.

Barulah ia kembali menjadi advokat setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020.

"Saat OTT, saya tidak aktif atau nonaktif menjadi advokat. (Saya) disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK. Setelah di KPK, saya nonaktif, baru setelah itu (keluar dari KPK), saya urus lagi," tutur Febri.

 Febri kembali menegaskan ia tidak pernah mengetahui informasi yang bersifat rahasia terkait kasus Harun Masiku.

Meski mengaku tahu sejumlah informasi, kata Febri, informasiinformasi yang ia peroleh bersifat publik dan untuk diserbarluaskan kepada rekanrekan media.

"Saya tidak pernah menguasai informasiinformasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini (Harun Masiku), setelah saya tidak lagi berada di KPK."

"Bahkan infoinfo yang pernah saya dapatkan terkait perkara ini, adalah informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media," terangnya.

Febri menyinggung soal aturan tenggat waktu bagi seorang mantan pegawai untuk tidak melaksanakan pekerjaan atau tugas yang terkait mantan perusahaannya.

Febri memastikan KPK tak memiliki aturan tersebut, meski sempat mewacanakannya.

Kendati demikian, Febri mencari aturanaturan dari lembaga lain sebagai pembanding.

Menurut aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), aturan tenggat waktu adalah dua tahun. Sementara, untuk aturan internasional, jelas dia, adalah 18 bulan.

Merujuk pada aturanaturan yang telah dilihatnya, Febri merasa tak masalah kini dirinya menjadi advokat Hasto, yang artinya melawan KPK, tempat dulunya ia bekerja.

"Saya melihat apakah ada aturan atau mekanisme (mengenai) tenggat waktu ketika seseorang tidak lagi menjadi pegawai di sebuah instansi."

"Aturan ini biasanya adalah aturanaturan yang  memberikan batas waktu kapan atau sampai kapan seorang pegawai atau pejabat tidak boleh melaksanakan pekerjaan terkait dengan mantan kantornya," jelas Febri.

"Di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari. Seingat saya pada saat itu (memang) ada wacana,  (tapi belum terealisasi)."

"Namun, sebagai bentuk kehatianhatian, saya mencoba metode komparasi dan melihat aturan di instansi lain. Saya menemukan di Permenpan RB, itu ada waktu dua tahun. Saya cek juga di internasional, waktunya adalah selama 18 bulan," imbuh dia.

"Sementara, kalau dibandingkan dengan perkara ini, saya pamit dari KPK itu Oktober 2020, dan baru menangani perkara ini (menjadi advokat Hasto) di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada Maret 2025. Sesungguhnya jaraknya jauh sekali, lebih dari 4 tahun," lanjutnya.

Febri menegaskan, alasannya menjadi advokat Hasto adalah untuk menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, apakah bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membenarkan, tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara, di forum persidangan yang terbuka," pungkas dia.

Sebagai informasi, Febri memenuhi panggilan KPK, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.