TIMESINDONESIA, JEMBER – Plh Kepala Dinas Kesehatan Jember sekaligus Sekertaris Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto, melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan cuti.
Akibatnya, sebanyak 2.000 aparatur sipil negara (ASN) dan nonASN di lingkungan Dinas Kesehatan Jember belum menerima gaji.
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno membenarkan hal tersebut.
"Jadi surat pemberitahuan dan izin bersangkutan belum masuk, sehingga hal ini tidak dibenarkan di dalam regulasinya," ujar Sukowinarni saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/4/2025) malam.
Dia menjelaskan bahwa setiap izin perjalanan ke luar negeri atau cuti ditandatangani bupati.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan pengecekkan ulang tentunya sesuai dengan regulasinya yang ada dengan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
BKPSDM Jember akan segera melakukan pemanggilan terhadap Plh Kadinkes tersebut, untuk melakukan konfirmasi terkait perjalanannya melancong ke luar negeri.
"Karena kami tidak mendapatkan informasi secara resmi dan tertulis, yang mana kami tidak tahu kapan berangkatnya kapan dan pulangnya, kami segera mengkonfirmasi dengan mengundang yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo mengatakan Koeshar mangkir dengan sengaja tidak mengajukan permohonan cuti untuk perjalanan ke luar negeri.
"Secara regulasi setiap PNS atau ASN yang pergi ke luar negeri di dalam dinas, jangankan ke luar negeri yang tidak masuk untuk kepentingan tertentu wajib mengajukan izin cuti," ucap Ratno.
Menurutnya, dengan kesengajaan mangkir dari tugas sebagai Plh Kadinkes tersebut, ada dua nanti yang akan menjadi konsekuensi yang bersangkutan.
"Pertama adalah pelanggaran PP 94 tentang disiplin PNS, yang kedua otomatis akan ada pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai)," ungkap Ratno.
Sedangkan terkait pelanggaran kedisiplinan ASNnya, Ratno mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengingat pelanggarannya menuju sedang ke berat.
"Karena yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Kami akan dirembuk dan godok dengan tim pemeriksa gabungan yakni antara inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung, menurut kami sudah masuk pelanggaran sedang menuju berat artinya di antara sedang dan berat," pungkasnya. (*)