TRIBUN-MEDAN.com - Polisi terpaksa menghadiahi Khalil Gibran (37) timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap atas kasus penyekapan dan rudapaksa.
Karyawan rumah makan di Makassar itu melakukan penyekapan lalu merudapaksa bocah berusia 11 tahun.
Khalil Gibran diketahui menjadi pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Rilis pengungkapan kasus memilukan itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Arya Perdana menjelaskan, aksi bejat pelaku dlakukan terhadap korban pada 9 April 2025.
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban. Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekali.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P, lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku
(*/ Tribun-medan.com)