TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Khalil Gibran (37) diringkus polisi karena menyekap dan merudapaksa seorang bocah berusia 11 tahun berinisial P.
Aksi bejat Khalil Gibran tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Khalil Gibran merupakan salah satu karyawan rumah makan di Kota Makassar.
Sosok Khalil Gibran diketahui telah memiliki istri dan dua anak.
Mengutip Tribun-Timur.com, aksi tak terpujinya bermula ketika P tengah berjualan kerupuk, Kamis (10/4/2025).
Tiba-tiba, Khalil Gibran menghampiri korban dan mengajak ikut bersamanya dengan iming-iming akan dibelikan baju baru serta diberi beras.
Tak curiga, P pun ikut naik motor ke kontrakan pelaku di Kecamatan Manggala.
Tapi, setibanya di kontrakan, korban justru dianiaya oleh pelaku.
Bahkan, korban diikat menggunakan lakban lalu mencabulinya.
Keesokan harinya, P mengaku ikatan lakban tersebut terlepas dan ia kabur.
Sesampainya di rumah, P mengadukan apa yang dialaminya ke orang tua hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian.
Keluarga korban pun sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku, tapi pelaku tak ada di tempat.
"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi Pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To'longan.
Pihak keluarga juga sempat mengira bahwa pelaku telah diamankan.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.
"Keluarganya mau datang mengamuk, mengira (ditangkap) di Polsek, padahal bukan," tuturnya.
Menurut penuturan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, pelaku juga mencabuli anjing peliharaannya.
"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak,"
"Dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Arya menuturkan, pelaku nekat mencabuli korban karena kerap menonton video dewasa.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno," ungkap Arya.
Kabar ini pun sampai ke telinga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar.
Mengutip Tribun-Timur.com, Kepala Dinas P3A mengatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada korban.
"Kondisi saat ini masih dalam perawatan RS, tentunya masih ada trauma dan dari konselor dan psikolog kami akan lakukan pendampingan," kata Achi, Senin (14/4/2025).
Achi juga merasa prihatin atas kasus ini dan mengutuk tindakan Khalil Gibran.
"Yang pasti kami mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak," ujarnya.
Terlebih, korban masih berusia belia yang memiliki masa depan panjang.
"Kami mengharapkan tidak hanya UU Perlindungan Anak yang kena kepada pelaku, tapi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)