TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Visi Law Office bernama Rayhan Rizki Nata, Selasa (15/4/2025).
Rayhan yang menjabat sebagai associate di firma hukum bentukan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RRN, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office Rabu (19/3/2025).
Firma hukum yang didirikan oleh Febri itu digeledah untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.
Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, pun telah diperiksa penyidik Kamis (27/3/2025), Lewat Fathroni, penyidik mendalami soal penyitaan dokumen.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Dokumen yang didalami penyidik, yakni dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Febri Diansyah pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024.
Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah, mendapatkan bayaran sebesar Rp3,1 miliar.
Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.
Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp800 juta. Namun ketika dicecar oleh jaksa KPK, pernyataannya diubah.
"Rp3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.