Pakar Hukum Abdul Fickar: Tidak Mustahil KY Bisa Selidiki Kasus Korupsi Ekspor CPO
Facundo Chrysnha Pradipha April 17, 2025 02:08 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut jika Komisi Yudisial (KY) memang salah satu tugasnya adalah menelusuri seorang hakim terkait dugaan pelanggaran etik.

Di mana dalam penelusuran pelanggaran etik hakim, KY perlu masuk lebih dalam untuk mengenai ada tidaknya pelanggaran etik hakim dimaksud.

Sehingga mau tidak mau merunut bagaimana pelanggaran itu terjadi saat penanganan suatu perkara.

"KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya," kata Abdul Fickar, Rabu (16/4/2025).

Sejauh ini, KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Namun menurut Abdul Fickar, dalam menelusuri pelanggaran etik hakim, jika menemukan adanya ketidakberesan penanganan perkara, KY bisa meneruskan atau merekomendasikan temuannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung.

"Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan," jelasnya.

Kejagung sendiri sebagaimana mengakui jika penanganan kasus suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang sebelumnya diusut jaksa yaitu perkara suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dimana dalam proses kasus tersebut ada kemiripan. Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi. Salah satunya nilai uang fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun.

Dari penggeledahan dan banyak bukti dugaan gratifikasi inilah, Kejaksaan Agung menemukan adanya informasi mengenai pemberian suap dari Marcella Santoso kepada para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

Di sisi lain, kedekatan Jubir MA Prof Dr Yanto SH MH dengan hakim Djuyamto juga mendapatkan sorotan publik.

Kedekatan itu seperti ditunjukkan kala keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024.

Djuyamto sendiri merupakan hakim yang pernah menangani kasus praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan Hasto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto yang lahir di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan itu memiliki kekayaan senilai Rp2.9 miliar sebagaimana laporan LHKPN ke KPK.

Suap diberikan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp 60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.