BANJARMASINPOST.CO.ID - Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan diduga rudapaksa tahanan.
Aiptu LC pun kini diperiksa dan ditahan di Mapolda Jatim.
Dia diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan berinisial PW (21), warga Jawa Tengah.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.
Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).
Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, aksi bejat itu diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)