Dukuh Gandekan Bantul Klarifikasi Soal Uang PTSL, Minta Dibuka Secara Gamblang
GH News April 19, 2025 09:06 PM

TIMESINDONESIA, BANTULDukuh Gandekan, Kalurahan Bantul, Danang Benowo Putro, akhirnya angkat bicara terkait polemik dana dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Danang secara tegas membantah bahwa dirinya membawa uang masyarakat, dan meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka.

"Saya tidak membawa uang itu. Saya minta permasalahan ini dibuka sejelas-jelasnya, biar terang siapa yang melakukan pungli," tegas Danang, kepada wartawan di kediamannya, Sabtu (19/4/2025).

Ia menjelaskan, pada 2019 silam di wilayah Kalurahan Bantul, khususnya di wilayah seperti Warung, Babadan, Kersen, Ngeblak, dan Gandekan, telah terbentuk sosialisasi terkait PTSL.

 Salah satu syaratnya adalah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Disepakati bersama bahwa setiap bidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp350.000.

"Di Padukuhan ada sembilan Pokmas. Pak lurah juga tahu itu. Beberapa bidang juga ditangani oknum kelurahan, tapi saya tidak ingin menyebutkan namanya. Saya juga punya bukti-bukti," jelasnya.

Danang mengungkapkan, selama proses PTSL berlangsung, ia turut terlibat karena lokasi kegiatan berada di rumah orang tuanya, tempat di mana kegiatan lembur dilakukan sebelum ia memiliki rumah sendiri.

"Saya sudah menemui pak lurah minggu lalu, saya minta agar segera diadakan musyawarah dan memanggil para Pokmas, didampingi juga oleh Bamuskal," katanya.

Menurutnya, uang masyarakat masih berada di tangan Pokmas. Tercatat sekitar Rp38 juta dibawa oleh Pokmas, ditambah sekitar Rp8 juta dari warga yang belum membayar namun sertifikatnya sudah jadi, serta dana sukarela dari warga sebesar Rp12 juta.

"Itu semua ada pada Pokmas yang membawa. Saya punya dokumen-dokumen buktinya," ujar Danang.

Danang menekankan bahwa dirinya hanya dititipi dan bukan sebagai pemegang dana. Ia juga menyebut telah diarahkan untuk mencatat transaksi dalam buku besar, termasuk menandatangani sendiri pencatatan tersebut.

"Saya tidak meminta uang, tapi saya hanya dititipi karena pembentukan Pokmas. Saya disuruh isi buku besar dan tanda tangan sendiri. Kalau menuduh pungli, harus ada bukti tanda terimanya. Semua uang ada di ketua Pokmas, ada catatan pemasukan dan pengeluaran, termasuk data warga yang belum membayar," ungkapnya.

 Danang meminta agar uang sisa yang masih ada dibicarakan secara musyawarah. “Uang itu amanat warga, mau dikembalikan atau bagaimana, silakan dimusyawarahkan bersama,” tutupnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.