Astaga! Dana Desa Rp 500 Juta Diduga Dipakai Buat Judi Online, Warga Auto Ngamuk hingga Lakukan Ini
Widy Hastuti Chasanah April 15, 2025 02:34 PM

Grid.ID - Dana desa sebesar Rp 500 juta di Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka diduga disalahgunakan. Parahnya, dana desa Rp 500 juta itu diduga dipakai untuk judi online.

Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Sekdes itu diduga menyalurkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp500 juta untuk aktivitas judi slot online.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Bupati Majalengka, Eman Suherman mengaku prihatin. Namun ia menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat untuk turun langsung memverifikasi kasus ini. Ia ingin agar dugaan kasus itu diusut dengan tuntas.

“Kami telah menginstruksikan Inspektorat untuk turun langsung memverifikasi kasus ini,” tegas Eman dikutip Senin (14/4/2025).

Mendengar kabar itu, puluhan warga Desa Cipaku pun marah hingga menggelar aksi demonstrasi. Unjuk rasa itu digelar di depan kantor desa, pada Senin (14/4/2025).

Warga mendesak agar Sekdes Cipaku, diproses secara hukum karena diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp500 juta. Sementara itu, kades Cipaku Nono Karsono langsung angkat bicara.

Nono mengaku, tidak mengetahui adanya penyelewengan dana tersebut. Ia mengaku tak akan pernah mengizinkan uang Rp 500 juta dipakai untuk hal melanggar seperti itu.

"Walaupun saya sebagai Kepala Desa, saya tidak tahu. Kalau saya tahu, kalau Ulis (Sekdes) ngasih tahu (minta) izin, nggak bakal dikasih izin. Karena itu udah melanggar gitu kan," kata Nono.

Melansir dari TribunJabar.ID, Inspektorat Kabupaten Majalengka langsung turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Sekretaris Desa Cipaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, mengatakan, Tim Inspektur Pembantu (Irban) 4 telah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan itu. Menurutnya, proses audit investigasi dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tersebut juga hingga kini masih berlangsung.

"Saat ini, Tim Irban 4 masih melakukan audit investigasi terkait dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku," kata Hendra Kristiawan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/4/2025).

Hendra mengatakan Inspektorat Kabupaten Majalengka sudah menerima tiga pengaduan mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku. Beberapa pengaduan itu seperti bantuan langsung tunai (BLT) dari DD yang hingga kini belum disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan kekosongan dana pada kas desa.

Selain itu, pihaknya juga turut menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 2024.

"Hingga kini, seluruh pengaduan tersebut masih dalam proses audit, sehingga hasilnya belum bisa disampaikan kepada pimpinan dan APH (aparat penegak hukum)," ujar Hendra Kristiawan.

Hendra berjanji jajarannya bakal menuntaskan proses audit terkait seluruh dugaan penyelewengan tersebut, dan menyampaikan secara lebih lanjut mengenai hasilnya.

"Semuanya masih berproses, sehingga kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan ini," kata Hendra Kristiawan.

Seperti diketahui, dana desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana langsung ke desa-desa agar dapat digunakan secara mandiri untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, program ini tidak lepas dari praktik penyelewengan dana yang merugikan negara dan masyarakat desa itu sendiri. Seperti yang baru saja terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka.

Dana desa yang semestinga digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah diduga diselewengkan dan dipakai untuk judi online.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.