KPK Periksa 2 Wakil Ketua DPRD OKU
GH News April 15, 2025 03:05 PM

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Rudi Hartono dan Parwanto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 20242025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Roby Virtego, anggota DPRD OKU; Ahmad Azhar alias Alal, Sespri Bupati periode 20222024; dan Firusmanto, Bendahara Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Kemudian, Netti Herawati, Staf Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta tiga pihak swasta, Amirullah alias Ujang, Reza Fahlevi, dan Heldawati.

Terkait perkara ini, penyidik pada 1924 Maret 2025 menggeledah sejumlah lokasi.

Berikut sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK:

19 Maret 2025:1. Kantor PUPR Kabupaten OKU2. Komplek perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD)3. Rumah dinas bupati

20 Maret 2025:1. Kantor DPRD OKU2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja3. Rumah tersangka UMI4. Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:1. Rumah tersangka NOP2. Rumah tersangka MF3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip4. Rumah kepala Dinas Perpus dan Arsip5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja6. Rumah A7. Rumah AS

22 Maret 2025:1. Rumah M2. Rumah tersangka F3. Rumah tersangka MFZ4. Rumah RF

24 Maret 2025:1. Rumah MI2. Rumah AT3. Rumah I

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE [barang bukti elektronik] dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 20242025.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihakpihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai MakmurGuna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.