Jangan Takut! Ini Tips Hadapi Debt Collector yang Mendadak Menagih Utang, Wajib Ajukan Pertanyaan Ini
Widy Hastuti Chasanah April 15, 2025 03:34 PM

Grid.ID - Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih utang dari individu atau perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pinjaman atau cicilan. Mereka bisa bekerja secara independen, bekerja untuk perusahaan penagihan, atau menjadi bagian dari lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan leasing.

Tugas utama debt collector adalah menghubungi debitur, baik melalui telepon, surat, pesan elektronik, atau kunjungan langsung dengan tujuan agar utang segera dibayarkan. Namun, dalam praktiknya, cara-cara penagihan bisa sangat beragam, mulai dari yang sopan dan persuasif hingga yang memaksa dan agresif.

Oleh karena itu, keberadaan debt collector seringkali menimbulkan kontroversi. Terutama jika mereka menggunakan metode yang dianggap menekan secara psikologis atau melanggar hukum.

Tak hanya itu, terkadang ada pula oknum debt collector yang langsung merampas barang-barang pemilik utang. Jika anda mengalami hal demikian, tak perlu takut.

Berikut adalah 4 tips hadapi debt collector dilansir dari TribunManado.co.id. Tips ini dibagikan oleh Humas Polisi Republik Indonesia (Polri).

1. Tanyakan identitas

Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan. Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.

2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi

Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.

Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Tanyakan surat kuasa

Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda, untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.

Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.

4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan. Apabila tidak bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.

Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut, dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.

Seperti diketahui, Utang adalah salah satu elemen yang tak terpisahkan dari kehidupan finansial banyak orang. Utang bisa menjadi solusi ketika seseorang membutuhkan dana mendesak untuk pendidikan, kesehatan, atau modal usaha, utang dapat memberikan jalan keluar cepat.

Namun di sisi lain, utang juga bisa menjadi beban jika tidak dikelola dengan bijak. Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang karena tidak mampu mengontrol pengeluaran, tergoda dengan gaya hidup konsumtif, atau terjebak bunga tinggi dari pinjaman yang tidak transparan.

Ketika utang melebihi kemampuan membayar, stres keuangan bisa muncul dan berdampak pada kesehatan mental maupun hubungan sosial.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.