Agus Buntung Resmi Nikahi Wanita Bali, Diwakili Keris Gegara Tak Bisa Hadir dan Mendekam di Penjara
Irene Cynthia April 15, 2025 03:34 PM

Grid.id - Masih ingat dengan Agus Buntung? Ia merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual yang sempat viral pada Januari 2025 lalu.

Melansir Grid.id, nama Agus Buntung sempat viral lantaran ia terbukti melakukan pelecehan seksual kepada banyak wanita. Agus kemudian ditahan sejak Kamis, 9 Januari 2025 lalu di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

Kini, kabar terbaru datang dari Agus. Ia telah resmi menikah dengan seorang wanita Bali.

Melansir dari Kompas.com, wanita tersebut ialah Ni Luh Nopianti. Pernikahan itu dilakukan secara adat lantaran Agus masih dipenjara.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Agus yakni Ainuddin. Menurutnya, kedua belah pihak keluarga sudah setuju untuk melakukan pernikahan adat.

"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat, yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," jelas Ainuddin.

Oleh karena tak bisa hadir, kehadiran Agus digantikan oleh keris. Dalam adat Bali, keris itu diikat dengan kain putih dan menjadi simbol kehormatan, kekuatan dan kesetiaan.

"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah," jelasnya.

Melansir dari Antara, Agus Buntung memiliki nama asli I Wayan Agus Suartama. Pada Januari 2025 lalu, terungkap ada 15 korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus, di antaranya ada anak-anak di bawah umur.

Polisi mengatakan, Agus memanipulasi korbannya secara emosional sekaligus mengancam korban. Ada pula bukti berupa rekaman video dan suara.

Agus Buntung kemudian resmi menjadi tersanka usai laporan dari seorang mahasiswi. Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.