Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo sita gerobak hingga tenda semi permanen Penjual Kaki Lima (PKL) yang habis jualan ditinggal.
Pantauan Tribunjatim.com, penegak perda di jalqn-jalan protokol Bumi Reog mulai membersihkan gerobak maupun lainnya. Dimulai dari Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Suromenggolo atau biasa disebut Jalan Baru dan Jalan Ir Juanda.
Di Jalan Ahmad Dahlan, Ponorogo, Jatim, Satpol PP menyita gerobak milik penjual sate ayam Ponorogo. Lalu ada satu gerobak penjual es yang ditinggal.
Lanjut di Jalan Baru, tidak ada PKL yang membandel. Kemudian Jalan Ir Juanda, Satpol PP membongkar tenda semi permanen yang ditinggal oleh PKL.
“Penertiban PKL yang gerobaknya ditinggal. Kategorinya membandel,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Selasa (15/4/2025).
Dia mengklaim bahwa sudah memberikan pemberitahuan. Bahwa PKL Ponorogo harus membawa gerobak maupun tenda semi permanen jika sudah selesai jualan.
“Yang harus digarisbawahi adalah Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ponorogo tidak melarang PKL berjualan. Kalau habis jualan ya jangan ditinggal. Artinya harus dibawa,” katanya.
Subiantoro menyebutkan bahwa PKL sudah mendapatkan peringatan sebelum puasa. Saat ini Satpol PP Ponorogo turun, lantaran masih membandel.
“Karena mereka masih membandel ya kami sita saja ini,” pungkas Subiantoro ketika dikonfirmasi di Jalan Ahmad Dahlan, Ponorogo, Jatim.