Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien
Facundo Chrysnha Pradipha April 15, 2025 06:12 PM

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang dokter kandungan melecehkan pasiennya yang sedang memeriksakan kehamilan.

Belakangan terungkap bahwa pelaku adalah dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG.

Ia membuka praktek di Klinik Sekar Kusuma, Jalan Beko No.1 Kampung Asem Kulon, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kasus ini pun ramai mendapatkan sorotan publik.

Publik juga penasaran siapa sosok pelaku dokter ini.

Berikut sosok dr. M Syafril Firdaus diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya yang seorang ibu hamil.

Sosok dr. M Syafril Firdaus

Sosok dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG menjadi perhatian publik setelah disebut menjadi pelaku pelecehan kepada pasien.

Melansir Tribunnews Bogor, Syafril ternyata merupakan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn atau kandungan.

Pekerjaannya berfokus dalam menangani kehamilan dan proses persalinan serta permasalahan pada sistem reproduksi wanita.

Diketahui ia buka praktek di Klinik Sekar Kusuma, Jalan Beko No.1 Kampung Asem Kulon, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Jadwal buka klinik tersebut setiap hari Senin-Jumat pukul 15.00-15.30 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB.

Belum diketahui secara pasti latar belakang Syafril Firdaus.

Pasalnya, akun sosial media instagramnya kini telah dihapus.

Sebelum dihapus, Syafril Firdaus diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.

"Suami & Ayah Terbahagia," tulisnya di bio Instagram.

Ia diketahui melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Padjadjaran jurusan Magister Manajemen pada tahun 2022.

Dikenal Cabul

Melansir Tribun Jabar, belakangan terungkap ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan pelecehan ini.

Rupanya, kelakuan dokter kandungan tersebut sudah cukup terkenal cabul di wilayah Garut.

Sebelumnya, ada pasien yang sudah melaporkan perbuatan Syafril Firdaus ke polisi.

Publik pun semakin yakni melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan kelakuan Syafril Firdaus di kliniknya.

Rekaman CCTV

Pada video yang beredar, terlihat pelaku mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam.

Kala itu, ia terlihat sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah ruangan kecil.

Posisi pasien berbaring di ranjang pemeriksaan.

Sementara, dokter kandungan itu duduk di samping ranjang, layaknya pemeriksaan pada umumnya.

Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, tangan kanannya terlihat memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

Dokter kandungan itu tampak memasukkan tangannya dan meraba ke bagian sensitif pasien.

Pada video itu, pasien tampak tidak nyaman.

Namun, pasien hanya terdiam dan tidak memberikan reaksi spontan.

Pasien lalu berusaha mendorong tangan dokter kandungan yang sudah berada di dadanya.

Rekaman CCTV ini pun viral hingga akhirnya membuat publik geram.

Tak Punya Izin di Garut

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan dokter kandungan tersebut memang pernah praktik di wilayah Garut.

Selain itu, ia pernah berpraktik di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Namun kini, dokter tersebut sudah tidak lagi memiliki izin praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut. 

Leli juga memastikan bahwa dokter yang dilaporkan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dokter tersebut bukan ASN. Namun, sebelumnya memang pernah praktik di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta di Garut," terang Leli di pelantikan CPNS dan PPPK di Alun-Alun Garut, Selasa (15/4/2025), melansir Kompas.com.

Pada akhir 2024 lalu, nama Syafril Firdaus juga sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

"Sudah tidak bisa lagi praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut," jelas Leli.

(Galuh Widya Wardani)(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)(TribunJabar.id/Seli Andina)(Kompas.com/Wahyu Wachid)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.