Aksi Bejat Dokter di Garut Coba Rudapaksa Pasien di Kamar Indekos, Terungkap Modusnya Jebak Korban
Adi Suhendi April 17, 2025 04:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polisi mengungkap ternyata dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF bukan hanya melakukan pelecehan, tetapi pernah melakukan percobaan rudapaksa terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat ini Syafril Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa 15 April 2025.

Terbongkarnya perilaku bejat dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) tersebut mencuat setelah video yang menunjukkan aksi cabulnya terhadap ibu hamil viral di media sosial.

Jauh sebelum video pelecehan seksual tersebut viral, Syafril Firdaus pernah diadukan karena melakukan perilaku cabul terhadap beberapa pasien.

Tak hanya itu, dokter Syafril pun bahkan pernah ditonjok suami korban yang marah atas aksi tak senonohnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini ia harus mendekam di balik jeruji.

Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Garut.

Saat dihadirkan di depan awak media, ia tampak mengenakan masker hitam.

Dokter Syafril tak bisa menyembunyikan seluruh wajahnya dari kamera sejumlah awak media saat dirinya dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Tersangka pun terlihat digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

Polisi saat ini sudah menerima dua laporan terkait aksi bejat dokter Syafril.

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan korban dokter Syafril dalam video rekaman CCTV yang viral masih didalami.

Diketahui dalam video yang beredar dokter Syafril melakukan aksinya di ruang kerjanya.

Pelaku terlihat sedang memeriksa pasiennya yang merupakan ibu hamil dan melakukan pemeriksaan USG melalui perut.

Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, dokter kandungan itu melakukan perbuatan pelecehan.

Tangan kanannya memegang alat USG, sementara tangan kirinya masuk ke bagian dalam baju pasien dan menyentuh bagian sensitif pasien.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," katanya di Mapolres Garut.

Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

AKBP Fajar M Gemilang pun mengatakan a kemungkinan korban akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Kemungkinan korban akan bertambah," ungkapnya.

Modus dan Kronologis Aksi Bejat Dokter Syafril

Dokter Syafril menjadi tersangka berdasarkan laporan seorang wanita berinisial AED (24).

Peristiwa yang menimpa AED, merupakan aksi dokter Syafril terbaru.

Aksi cabul dokter Syafril terjadi di kamar indekosnya pada 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat korban berkonsultasi ke klinik tempat dokter Syafril bekerja.

"Kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Setelah tiga hari, Dokter Syafril mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin gonore menggunakan ojek online.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat indekos miliknya yang berada searah dengan kediaman korban.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," katanya.

Ternyata, alasan tersebut sebagai modus pelaku untuk menjebak korban agar aksinya tak diketahui warga.

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Korban pun melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari kamar indekos tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

( tribunpriangan.com/ sidqi al ghifari)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.