TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kondisi bocah perempuan berusia empat tahun yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kini korban sudah dipertemukan dengan ibu kandungnya dan kondisi terus membaik.
Ia juga memperoleh pendampingan psikologis untuk memulihkan kembali mentalnya.
Hal ini disampaikan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang menaruh perhatian serius pada kasus ini.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, korban sudah tampak kembali ceria.
Trauma psikologis yang dialami korban juga dipulihkan.
"Korban, anak umur 4 tahun, saat ini sudah dilakukan pendampingan psikologis dan sudah ceria kembali."
"Trauma psikologis sudah kembali dipulihkan. Untuk kesehatan fisik sudah terkondisi dengan baik. Dua hari yang lalu kontrol terakhir dan sehat kembali."
"Anak sudah bertemu dengan ibu kandung, ibu kandung dan keluarga besar bersedia merawat," kata Harda kepada Tribun Jogja, Sabtu (19/4/2025).
Harda menyebut, selain keluarga besar dari ibu, sang ayah juga sudah berkomitmen untuk tetap merawat anak.
Artinya, korban akan dalam pengasuhan kedua orang tua kandungnya, meskipun mereka telah bercerai.
Mengingat, dalam keputusan cerai diputuskan pengasuhan anak ada pada pihak ayah dan ibu.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polresta Sleman terkait adanya anak berusia kurang dari empat tahun yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan diagnosa dugaan kekerasan.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi itu pada Rabu (26/3/2025).
Saat dicek, polisi mendapati bocah tersebut sedang berada di ruang ICU pasca-menjalani operasi kandung kemih.
Belakangan diketahui bahwa luka bocah perempuan itu ternyata akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.
Korban ditendang di bagian perut hingga mengalami pembusukan perut dan menjalani operasi kandung kemih.
"Saat ini diduga pelaku telah ditahan di Polresta. Pelaku merupakan wanita yang menjadi pasangan tidak sah, belum ada ikatan nikah dengan bapak korban."
"Semuanya adalah warga Bantul yang kos di Purwomartani Kalasan," terang Harda.
Diberitakan sebelumnya, saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya.
Akan tetapi, dengan teknis pemeriksaan polisi, pelaku akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat tidak ada suami.
Motifnya karena korban rewel apalagi di tengah keterbatasan ekonomi sehingga membuat pelaku emosi.
"Motifnya karena korban rewel sehingga membuat pelaku emosi. Jika pelaku lagi jengkel kepada ayah korban, juga melampiaskan kekerasannya ke korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pada Kamis (17/4/2025).
Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial FR (37) sudah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024 lalu.
Kekerasan dilakukan ketika sedang jengkel terhadap ayah korban ataupun ketika korban rewel. Kekerasan paling menonjol dilakukan pelaku pada bulan Maret 2025.
"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujarnya.
Pelaku menganiaya korban ketika suami sedang bekerja sehingga yang bersangkutan tidak tahu.
Bahkan saat korban dibawa ke rumah sakit, pelaku berdalih korban terjatuh sehingga sang suami tidak curiga.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(Deni)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)