TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, Tb Roy Fachroji Basuni (44) alias TRF, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Banten karena diduga melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan, kejadian bermula saat TRF memesan beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.
Sebagai pembayaran, ia menyerahkan cek senilai Rp350 juta dari Bank BJB.
"Saat itu tersangka TRF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian dalam keterangan, Selasa (15/4/2025).
Barang sudah dikirim, tapi uang tak kunjung masuk. Korban akhirnya melapor ke polisi setelah mengetahui cek itu tak bisa dicairkan di bank.
Saat dicairkan, cek itu ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
"Pihak pelapor mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” jelas Dian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek Bank BJB senilai Rp350 juta, surat keterangan penolakan dari bank, invoice dan tanda terima transaksi dan dokumen pemesanan atas nama TRF.
Kini TRF telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dian.