Legal Wilmar Group Dijerat, Ini Daftar 8 Tersangka Skandal Suap Vonis Lepas Korporasi CPO
GH News April 16, 2025 01:04 AM

Skandal suap yang mengguncang proses peradilan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, menjadikan total delapan orang yang terlibat dalam dugaan permainan kotor demi membebaskan tiga korporasi raksasa dari jerat hukum.

Tersangka terbaru adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal. Ia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada buktibukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Penambahan tersangka ini membawa jumlah total tersangka dalam kasus suap yang mencoreng dunia peradilan Indonesia menjadi delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diduga kuat sebagai otak dari skema korupsi ini.

Daftar 8 tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO:

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group Skandal Suap Rp60 Miliar Dunia Korporasi Sawit

Kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili korporasi sawit, dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memuluskan perkara korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi CPO mendapat vonis lepas.

Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Dan Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim MasFuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

Mereka memohon agar perkara ini diputus lepas atau onslag dengan imbalan uang suap sebesar Rp20 miliar. Namun, permintaan itu tidak berhenti di angka tersebut.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta uang suap yang semula Rp20 miliar, dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar," jelas Abdul Qohar.

Uang tunai itu disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sendiri sebesar USD 50.000 sebagai penghubung.

Tak hanya itu, tiga hakim yang ditunjuk—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—juga diduga menerima bagian mereka dan sepakat untuk menjatuhkan vonis lepas setelah menerima Rp22,5 miliar.

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masingmasing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.