Perbankan Syariah dalam Bayang Kebijakan Ekonomi Trump
GH News April 16, 2025 01:05 AM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kinerja perbankan syariah tumbuh pesat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data OJK pada 26 Maret 2025 menunjukkan asset perbankan syariah meningkat sebesar dari Rp 874,51 T (Feb 2024) ke Rp 949,56 T (Feb 2025). Selain itu, market share ikut mengalami kenaiakan dari 7,33% menjadi 7,46%. 

Dari sisi rasio keuangan FDR (Financing to Deposit Ratio) tetap tinggi dan stabil (sekitar 86–87%), menandakan efisiensi dalam penyaluran dana. Sementara Risiko Pembiayaan (Non-Performing Financing) mengalami kenaikan dari 2,07% ke 2,21%, dan NPF Net naik dari 0,73% ke 0,87%. 

Data statistic tersebut menggambarkan likuiditas dan permodalan serta risiko pembiayaan bermasalah secara structural, sektor perbankan syariah masih resilien terhadap tekanan ekonomi domestic dan global.

Namun demikian, setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengumumkan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia berpeluang memberikan efek negative di sektor perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Pertanyaannya: sejauh mana kebijakan tersebut berdampak (langsung maupun tidak langsung) terhadap perbankan syariah di Indonesia?

Pertama, dampak di sisi kualitas pembiayaan berupa peningkatan risiko pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). Hal ini terjadi saat nasabah perbankan syariah yang berbasis ekspor seperti tekstil, garmen, produk kelapa sawit dan lain-lain terbebani dengan lonjakan biaya operasional sebagai dampak tarif impor. Oleh karenanya, perbankan syariah melakukan antisipasi dalam menghadapi potensi meningkatnya NPF.

Kedua, Dampak terhadap likuiditas terlihat dari kecenderungan 'flight to quality', yaitu pergerakan dana nasabah dari bank skala kecil dan menengah menuju bank-bank besar yang dinilai lebih aman. Juga ada kecenderungan Masyarakat mengalihkan dana Tabungan atau deposito ke pembelian emas yang dianggap lebih aman dan menguntungkan. Hal ini berpotensi terjadinya konsentrasi likuiditas pada kelompok bank tertentu.

Apa yang Perlu Dilakukan Perbankan Syariah?

Perbankan syariah dapat melakukan beberapa alternatif mitigasi risiko dalam menghadapi peningkatan NPF, seperti dengan re-akad untuk menyesuaikan dengan kondisi finansial usaha nasabah dalam penundaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan, utamanya sektor-sektor yang dibiayai terpengaruh langsung kebijakan Trump. 

Selain itu, di sisi yang lain, perbankan syariah perlu mengurangi portofolio pembiayaan di sektor ekspor-impor, sambil menunggu angin segar kemungkinan turunnya kebijakan tarif impor. 

Selanjutnya, perbankan syariah perlu memperkuat buffer likuiditas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gejolak pasar dan tekanan prilaku nasabah yang melakukan penarikan dana secara masif, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi global. 

Dalam konteks syariah, pengelolaan likuiditas dilakukan dengan memanfaatkan instrumen yang sesuai prinsip syariah, seperti penempatan dana di Bank Indonesia Syariah, instrumen pasar uang syariah, atau sukuk.

Penguatan buffer ini juga mencerminkan upaya menjaga kepercayaan publik dan memperkuat daya tahan sistem keuangan syariah di tengah tantangan eksternal.

Ketiga, peran penting pemerintah dalam hal ini yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memitigasi risiko sistemik keuangan nasional, termasuk perbankan syariah dengan melakukan terobosan kebijakan yang dapat menjaga stabilitas keuangan nasional. 

Sejarah Panjang perbankan syariah di Indonesia telah mampu membuktikan dan melalui dalam menghadapi berbagai macam tekanan ekonomi domestic dan global, seperti krisis moneter, krisis subprime mortgage dan lain-lain. 

Dengan Upaya-upaya tersebut, kebijakan Trump dapat diantisipasi dan dimitigasi oleh perbankan syariah beserta otoritas bank sentral, sehingga ke depan perbankan syariah mampu berdiri tegak di bawah bayang-bayang tekanan ekonomi global.

***

*) Oleh : Rofiul Wahyudi, Dosen Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.