Sidang Class Action Digelar 28 April, Kuota Sampah Banjarmasin di TPA Banjarbakula Bertambah
Hari Widodo April 16, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui tambahan kuota pembuangan sampah dari Kota Banjarmasin ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula di Banjarbaru sebanyak 300 ton per hari.

Langkah ini diambil sebagai respons atas status darurat sampah usai ditutupnya TPA Basirih milik Pemko Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 1 Februari 2025.

Gubernur Kalsel Muhidin menegaskan kebijakan ini bersifat darurat disertai kelonggaran operasional TPA Banjarbakula.

“Kalau lebih dari 300 ton, ya harus bayar. Itu untuk biaya operasional, seperti lembur operator dan bahan bakar,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

Pemprov juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemko Banjarmasin mengenai penanganan 18 ribu ton sampah yang masih tertimbun di TPA Basirih.

Masalah sampah di Kalsel, sebut Muhidin, sebagai persoalan serius yang tak bisa ditunda. Selain menimbulkan bau tak sedap dan merusak pemandangan, tumpukan sampah memperparah risiko banjir.

“Permasalahan sampah ini jangan dianggap sepele. Harus jadi perhatian semua kabupaten/kota,” tegasnya.

Pemko Banjarmasin pun berencana membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah. Hal itu disampaikan Wali Kota M Yamin usai rapat bersama unsur Forkopimda di Balaikota, Selasa (15/4) sore. Rapat membahas berbagai permasalahan terutama sampah.

Dalam rapat, seluruh unsur Forkopimda sepakat dan berkomitmen mendukung semua program penanganan sampah. Misalnya dari legislatif berkomitmen mendukung soal anggaran.

Sementara ini, Yamin menjelaskan pihaknya fokus melakukan perbaikan infrastruktur dan sanitasi di TPA Basirih.

Dua hal tersebut merupakan rekomendasi KLH agar TPA Basirih bisa kembali beroperasi.

Menanggapi gugatan class action Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yami mengatakan itu adalah hak masyarakat.

 “Pemko tidak bisa melarang masyarakat untuk melakukan gugatan,” katanya.

Namun, sebagaia kepala daerah, Yamin menyatakan komitmennya menyelesaikan persoalan sampah. Di antaranya melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi infrastruktur, peralatan hingga SDM.

Kemudian berkoordinasi dengan KLH, Pemprov Kalsel dan stakeholder terkait.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-LH/2025 PN BJM. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 April 2025. Gugatan juga ditujukan kepada KLH dan Pemrov Kalsel.

Menurut Juru Bicara Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Banjarmasin Bujino Adrianus Salan, Selasa, jalur hukum ditempuh lantaran mereka dirugikan akibat penutupan  TPA Basirih.

Menurut Bujino, penutupan TPA Basirih oleh KLH tidak disertai solusi sehingga sampah menumpuk dan bertebaran seantero kota.

“Kami warga Kota Banjarmasin yang menanggung dampaknya,” jelasnya. Oleh karena itu mereka meminta KLH membatalkan penutupan TPA Basirih.

Sedang tuntutan kepada Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat daerah. “Karena mereka yang bertanggung jawab dalam mengelola sampah,” terangnya. (msr/mel)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.