TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang wanita Batik Air rute Soekarno-Hatta–Manado mengaku membawa bom kepada pramugari sebelum lepas landas.
Akibat candaan berbahaya itu, ia kini dapat terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).
Penumpang berjenis kelamin wanita berinisial FA itu bercanda membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan pada, Selasa (15/4/2025).
Dia menggunakan jasa penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Intemasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC)
Pasca bercanda soal bom, FA diturunkan dan tidak diizinkan melanjutkan naik pesawat.
FA diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk perianganan dan proses lebih lanjut.
Jika merujuk pada asal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Dia merujuk pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 ayat (1) berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, lanjut isi Pasal 437 ayat (2) dan (3).
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.
Selain ancaman bom, ada sejumlah benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Seperti dilansir laman Garuda Indonesia, benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat, yaitu:
Barang-barang yang dilarang
Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat
Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
Material radioaktif;
Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor NOTE: Semprotan merica yang dilengkapi fitur mekanisme keselamatan diperbolehkan diletakkan didalam bagasi tercatat.
Barang-barang yang dibatasi
Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:
Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam. NOTE:
Jika Anda membawa benda-benda yang telah disebutkan di atas, silakan melapor pada petugas di konter Check-in kami di bandara
Setiap benda tajam yang termasuk dalam bagasi terdaftar harus dibungkus dengan aman untuk mencegah cedera pada petugas bagasi kami
Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
Benda kategori senjata: senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.
Senjata Api dan Amunisi
Dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.
NOTE: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.
Rokok elektronik
Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat.
Pemantik dan korek api
Selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.
Barang-barang antik
Penumpang rute internasional yang berencana membawa barang-barang antik perlu melakukan konfirmasi pada airline sebelum hari keberangkatan.