BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Kasus pembunuhan jurnalis sebuah media online di Kota Banjarbaru, Juwita, ditanggapi serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim dari Komnas HAM turun ke Banjarbaru dengan agenda klarifikasi dan investigasi.
Tim dipimpin Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan, Dr Uli Parulian Sihombing SH MH didampingi beberapa staf.
Kehadiran Komnas HAM ini karena tersangkanya adalah aparat negara. Dalam kasus ini adalah anggota TNI AL yakni Kelasi Satu Jumran.
Kuasa hukum korban, Dr Muhammad Pazri mengatakan agenda tim Komnas HAM pada Rabu (16/4) yakni klarifikasi dan investigasi. “Mereka meminta keterangan tiga anggota keluarga korban dan kuasa hukum,” jelasnya.
Tim Komnas HAM didampingi keluarga korban dan kuasa hukum juga melakukan penelusuran di lokasi pembuangan jenazah yakni di ruas jalan kawasan Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru.
Saat ditemui, Uli mengakui meminta keterangan keluarga korban dan kuasa hukum guna mengetahui kronologi kejadian serta fakta-fakta penting mengenai kasus ini.
“Dalam kasus ini, kami memfokuskan penyelidikan kronologi kejadian pada 22 Maret lalu serta komunikasi antara keluarga korban dengan korban dan tersangka sebelum kejadian,” jelasnya.
Uli mengatakan Komnas HAM juga menelusuri komunikasi lewat ponsel antara korban dan tersangka. Tim berusaha mengungkap berbagai informasi sebelum kejadian serta mendalami fakta-fakta yang dapat mengungkap motif di balik peristiwa ini. “Kami memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu sebuah spanduk berukuran besar bertuliskan “KAWAL!!! Sampai Tuntas #JusticeForJuwita” membentak mencolok di flyover Jalan A Yani-Gatot Subroto Banjarmasin, Rabu. Spanduk tersebut merupakan bagian dari aksi solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska).
Ketua BEM Uniska Muhammad Anzari membenarkan pihaknya yang menggantungkan spanduk itu. “Tujuannya mengawal kasus almarhumah Juwita, dan agar masyarakat tahu bahwa persoalan ini belum selesai. Masih perlu proses panjang,” ujarnya.
Anzari menegaskan BEM Uniska akan terus menyuarakan keadilan hingga pelaku benar-benar dihukum setimpal. “Aksi ini bentuk perjuangan kami, bagian dari suara mahasiswa untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Jangan sampai perhatian terhadap kasus ini meredup,” tegasnya.
Saat ini penanganan kasus ada di tangan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Tersangka diserahkan penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada Selasa (8/4). Kepada penuntut militer tersebut, penyidik juga melimpahkan berkas dan 46 barang bukti seperti mobil sewaan tersangka dan sepeda motor korban.
Juwita ditemukan tergeletak tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Di dekatnya tergeletak sepeda motor milik korban. Melihat kondisi korban, banyak kalangan terutama pihak keluarganya tak percaya Juwita menjadi korban kecelakaan.
Rabu (26/3), Dandenpomal Balikpapan mengumumkan penangkapan Jumran. Anggota Lanal Balikpapan itu pun diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam. Selain ditahan, Jumran ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Juwita dan menjalani pemeriksaan.
Serah terima tersangka, berkas acara pemeriksaan dan barang bukti disaksikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana. (nan/sul)