BANJARMASINPOST.CO.ID - Resmi cerai dari aktor Baim Wong, Paula Verhoeven disebut istri nusyuz atau durhana oleh majelis hakim.
Diketahui, pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Terkait ini, Humas PA Jaksel, H Suryana pun membeberkan sejumlah fakta persidangan sehingga gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dikabulkan.
Menurutnya, hakim mengabulkan gugatan cerai Baim karena dalil yang disampaikan mengenai perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga terbukti.
"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."
"Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," ujar Humas PA Jaksel, H Suryana dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).
Majelis hakim juga menyatakan tuduhan Baim Wong soal adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya dengan Paula terbukti.
Namun, pengadilan tak bisa mengungkap identitas pihak ketiga karena putusan cerai Baim dan Paula belum inkrah.
Hanya saja, Suryana membenarkan soal inisial NS yang selama ini mencuat di publik.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti."
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya."
"Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," lanjut Suryana.
Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim PA Jaksel menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Pihak pengadilan juga menyebut Paula telah mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri selama menikah dengan Baim.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami."
"Yang tadi dibahas melalaikan kewajiban, kemudian tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa istilahnya mengkhianati hubungan suci antara suami istri," tandas Suryana.
Paula Verhoeven sudah menerima hasil putusan sidang cerainya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan sidang cerainya dari Baim Wong diterima Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
"(Paula) sudah (menerima putusan)," kata Alvon ketika ditemui di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian pihak Paula belum bisa berbicara banyak dan masih meneliti hasil dari putusan cerai tersebut.
"Nanti ya, nanti kita akan (bicara), kami masih meneliti terkait dengan putusan dan kemudian nanti kami akan memberikan statement," ujar Alvon.
Alvon masih mempelajari dan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Paula mengenai putusan cerai tersebut.
"Kami sebagai PH masih mempelajari dan kami akan mendiskusikan dengan Paula," ungkap Alvon.
Ditanya mengenai hak asuh, Alvon memastikan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah tepat.
"Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua itu yang dirugikan anak. Sedari awal memang begitu," bebernya.
"Kemudian yang kedua itu terkait anak tapi kami dari itu semua yang paling dipentingkan itu bagaimana untuk bisa memberikan hal yang paling baik kepada anak-anaknya. Itu kira kira," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven, Rabu (16/4/2025).
Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dimana gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).
Kemudian dalam putusan tersebut Baim dan Paula sepakat untuk mengurus kedua anaknya bersama.
Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.
"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.
"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.
Kemudian Baim diwajibkan hanya membayar nafkah mut'ah terhadap Paula Verhoeven setelah keduanya resmi bercerai.
"Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut'ah," tandasnya.
(Banjarmasinpiost.co.id/Tribunnews.com)