TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang mulai gerak cepat melakukan sosialisasi program tersebut.
Ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Koperasi RI, Arie Budi Setiadi, tertanggal 18 Maret 2025.
SE Menteri Koperasi ini merupakan petunjuk teknis menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi desa Merah Putih.
Sekretaris Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyatakan, sudah mulai melakukan sosialisasi, diawali kepada semua Camat.
Selanjutnya, hal yang sama disampaikan kepada 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang.
"Sosialisasi juga langsung kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, terkait beberapa hal yang perlu diketahui. Target awalnya, pembentukan, bukan pendirian kooperasi. Itu sampai outputnya ya, sampai dengan nanti terbentuknya akta notariat," terang Tito Febrianto.
Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang sudah dimulai dilakukan di 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang.
Selain bisa dibentuk sesuai ketentuan dalam Inpres 9/2025, menurutnya Kopdes Merah Putih juga akan disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa.
"Tergantung nanti kesepakatan musyawarah di desanya, jenis usahanya waktu pembentukan itu. Bisa juga disesuaikan potensi di masing-masing desa," kata Bupati Sanusi.
Apa saja yang diatur dalam pembentukan Kopdes Merah Putih? Berikut ketentuannya: