TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, prihatin lantaran hasil dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya hal tersebut menjadikan catatan buruk bagi demokrasi di Indonesia dan mencerminkan ketidakprofesionalan dari penyelenggaraan pilkada.
"Ini catatan yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia kalau semua akhirnya harus mengulang berkali-kali. Itu berarti ada penyelenggaraan yang kurang profesional," kata Dede saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).
Dede mengungkapkan, sebagaimana kesepakatan rapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, bahwa PSU dalam Pilkada tidak boleh terjadi lebih dari satu kali.
"Jadi gini. Kita pada saat rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kita sudah mengatakan bahwa PSU ini hanya terjadi satu kali," ujar Dede.
Ia menekankan tidak boleh ada celah sekecil apa pun yang dapat menyebabkan PSU kembali dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab penuh seluruh pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pemerintah daerah.
"Jadi tidak boleh ada celah apa pun juga untuk PSU itu diulang. Itu sebabnya semua terlepas kembali kepada kecermatan penyelenggara, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah tentunya, untuk menyelesaikan dan melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan," ucapnya.
Pasalnya, kata Dede, PSU yang berulang akan berdampak terhadap anggaran yang digunakan.
Dia menyebut, setiap proses PSU menghabiskan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat.
"Tidak boleh sekali lagi ada celah untuk terjadinya pilkada ulang, karena ini akan mengakibatkan borosnya anggaran negara, uang pajak rakyat yang dipakai hanya untuk mencari kemenangan dari salah satu pihak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sejumlah daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, tercatat ada tujuh kabupaten/kota yang kembali menggugat hasil PSU tersebut.
"Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari tujuh tempat ya, tujuh kabupaten/kota," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Mellaz menegaskan KPU tidak akan mengomentari substansi gugatan yang diajukan, namun menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan penyelenggaraan PSU sesuai dengan perintah MK.
"Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya. Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti mana perintah MK, kita sudah lakukan," ujarnya.
Ia juga menambahkan ihwal pengajuan gugatan merupakan hak peserta pemilu yang harus dihormati, dan KPU akan mengikuti proses yang berjalan di MK.
"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," jelasnya.
Adapun tujuh daerah yang disebut Mellaz mengajukan gugatan kembali ke MK antara lain: