Polisi: Dokter Syafril Ciumi Leher Pasien di Kos, Modus Suntik Vaksin Gonore
kumparanNEWS April 17, 2025 03:20 PM
Polres Garut mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter M. Syafril Firdaus, yang sebelumnya ditulis dengan inisial MSF. Syafril kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan satu korban sudah membuat laporan dan diperiksa. Hasilnya diketahui bahwa Syafril melakukan pelecehan di kosannya.
Awalnya korban yang bukan wanita hamil itu datang ke klinik untuk periksa masalah kesehatan, Sabtu, 22 Maret 2025. Syafril lantas melakukan pemeriksaan.
Setelah itu korban diberikan resep obat dan dijadwalkan untuk suntik vaksin gonore dengan biaya Rp 6 juta, namun penyuntikan dilakukan di luar klinik.
"Pelaku dokter menawarkan untuk kunjungan praktik di kediaman korban, (dan berlangsung) di rumah orang tua korban," kata Fajar saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4).
Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
Pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 19.00 WIB, Syafril datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk memberikan suntik vaksin gonore.
Setelah dilakukan penyuntikan, pasien korban ingin membayar, namun Syafril mengatakan agar pembayaran dilakukan di rumah Syafril saja sekalian korban diminta mengantarkan Syafril pulang.
"Karena tadi datang menggunakan ojek online pelaku meminta diantarkan pulang kepada korban karena kos pelaku searah dengan rumah korban. Pelaku mengendarai motor korban," ucapnya.
Begitu sampai di depan kos dan korban ingin membayar, Syafril bilang jangan membayar di depan rumah takut terlihat orang. Akhirnya dia menarik tangan korban masuk ke kos.
Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.
Fajar menyebutkan, selain korban tersebut ada satu korban lain yang belum mau membuat laporan polisi sehingga statusnya masih saksi.
Dia mengimbau agar para korban lain yang merasa menjadi korban Syafril agar melapor ke 081113404040.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.