Tangis Kabid DLH Tangsel Saat Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengolahan Sampah
kumparanNEWS April 17, 2025 03:20 PM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp75,9 miliar.
Sebelumnya pada Selasa (15/4) kemarin, Kejati Banten telah menetapkan Kadis LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman sebagai tersangka. Kini,
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangerang Selatan, TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka baru pada Rabu (16/4).
Saat dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda oleh petugas Kejati Banten, TB Apriliandhi tak kuasa menahan tangis. Bahkan ia tak henti menyeka air matanya saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka kepada TB Apriliandhi lantaran dirinya berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam
Proyek pengelolaan dan pembuangan sampah di Dinas LH Kota Tangsel.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Rangga, Rabu (16/4).
Tak hanya itu, disampaikan Rangga, peran penting tersangka dalam kasus tersebut yakni pada tahap pemilihan penyediaan jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat tersangka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dijadikan dasar referensi harga pada saat negosiasi ternyata tidak disusun secara keahlian sesuai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid DLH Tangsel Menangis Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar
 Foto: Tim kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid DLH Tangsel Menangis Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar Foto: Tim kumparan
Kemudian, lanjutnya, tersangka pun tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja atau ketentuan pada produk katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia. Lalu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan dokumen kontrak tidak disusun dengan benar.
"Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP," ungkap Rangga.
Selain itu, Rangga menyampaikan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tersangka membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Bahkan, tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
"Faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Pada tahap pembayaran, kata Rangga, tersangka tetap menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor," papar Rangga.
Untuk diketahui, Kejati Banten telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, yakni Kepala Dinas LH Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT Ella Pratama Perkasa berinisial SYM dan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangerang Selatan, TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.