Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Mendapat teror dari debt collector pinjaman online atau pinjol ilegal dapat menjadi mimpi buruk. Terlebih bagi mereka yang ingin melakukan pinjaman dalam waktu dekat.
Lantas sebenarnya apa saja perbedaan pinjol ilegal dengan yang resmi dan bagaimana ciri-cirinya? Berikut Grid.ID rangkum dari laman Kompas.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa ciri dapat ditemui pada pinjol ilegal. Simak agar tak terkena jebakan.
1. Tidak Terdaftar OJK
Semua jenis pinjaman online harus memiliki izin dari OJK. Daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK bisa dilihat pada laman resminya.
2. Tidak Memiliki Kantor Resmi
Hal lain yang perlu diwaspadai yaitu perusahaan pinjol abal-abal yang bahkan tidak memiliki alamat kantor. Tak jarang mereka juga akan menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
3. Syarat Pinjaman Mudah
Syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol ilegal relatif mudah. Biasanya mereka hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon tanpa verifikasi lebih lanjut.
Hal itu sangat berbahaya, sebab data pribadi dapat tersebar dengan mudah dan disalahgunakan. Sebaliknya, pinjol resmi akan melalui proses seleksi dan verifikasi lebih dahulu.
4. Ada Izin Akses Data dan Kontak
Cara pinjol ilegal merampas data diri calon korbannya yaitu dengan cara meminta izin akses semua data dan kontak di ponsel peminjam. Data yang didapat biasanya akan digunakan untuk mengintimidasi dan mempermalukan nasabah yang gagal bayar.
5. Promosi Melalui WhatsApp atau SMS
Kemudahan pinjol ilegal lainnya adalah penawaran yang dilakukan cukup mudah. Biasanya mereka akan menawarkan melalui WhatsApp atau SMS.
Untuk itu, harus sangat berhati-hati dalam memutuksn sebuah pinjaman online atau pinjol agar tidak menyesal nantinya. Selain itu, risiko yang diakibatkan juga tidak main-main.
Lantas bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang akan membahayakan datamu? Dilansir dari Tribunnews, kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon.
Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) merupakan pelanggaran ringan atau sedang.
Pengaduan kasus akibat pinjol ilegal atau oknum debt collector terkait juga banyak yang berisi ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel dan masih banyak lainnya. Hal itu tentu saja sangat meresahkan korbannya.
Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini. Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.