Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Model Paula Verhoeven membantah telah berselingkuh dari Baim Wong. Dia pun merasa tidak terima atas putusan pengadilan yang menyebut bahwa perselingkuhan itu terbukti.
"Saya secara tegas menyatakan tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menikah. Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," kata Paula di Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim telah merugikannya. Bahkan, Paula merasa sudah difitnah karena hasil dari putusan tersebut.
"Saya cukup sedih ya karena menurut saya, fitnah ini udah terlalu jauh ya," ucap Paula sambil menahan tangis.
Atas dasar itu pula, Paula mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Dia menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," papar Paula.
Keputusan Paula ini dia lakukan demi mencari keadilan untuk kebaikan kedua anaknya, Kiano dan Kenzo. Meski masih kecil, kedua putranya pasti bisa mengakses berita tentang ibunya ketika sudah dewasa.
"Ini saya lakukan demi menjaga mentalitas anak anak saya yang masih kecil, yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya dan saya harap saya di sini saya berdiri untuk seorang ibu yang menjaga anak-anaknya," beber Paula.
Perempuan 37 tahun ini kemudian menjelaskan bahwa selama proses persidangan cerainya, dia telah membantah adanya perselingkuhan kepada majelis hakim.
Paula sendiri pun merasa tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim yang menyebut perselingkuhan itu terbukti. Sebab, bukti perselingkuhan tidak mudah untuk dibuktikan di pengadilan.
"Sudah, semua sudah saya lakukan dan tidak ada bukti perselingkuhan itu. Kan seperti yang kalian tahu secara Undang Undang bukti perselingkuhan itu kan berat dibuktikan dan saya bisa bicara di situ tidak ada bukti perselingkuhan," tandasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula resmi cerai pada Rabu (16/4/2025). Berdasarkan hasil putusan majelis hakim PA Jaksel, hak asuh kedua anak Baim dan Paula menjadi milik bersama.
Majelis hakim juga mengatur pembagian waktu Baim dan Paula bersama anak yaitu masing-masing dua minggu. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan adanya kesepakatan antara Baim dan Paula untuk mengasuh anak bersama.
Selain itu, Baim juga diwajibkan untuk memberi nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar. Adapun nafkah lainnya tidak diwajibkan karena perselingkuhan Paula terbukti benar.
Sebelumnya, Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024) setelah 6 tahun menikah dan dikaruniai dua orang anak yaitu Kiano dan Kenzo.
Gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024. Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.