TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bojonegoro – Sejumlah orang tua siswa di salah satu SMP Negeri, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut ke polisi. Langkah ini diambil setelah mereka merasa keberatan atas permintaan pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, para wali murid secara resmi melayangkan laporan ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro. Laporan tersebut menyoroti pungutan sebesar Rp700 ribu per siswa yang diminta pada tahun ajaran 2022/2023. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk pembangunan salah satu gedung sekolah yang rusak.
R. Darda Syahrizal, penasihat hukum dari LBH Kinasih, menjelaskan pungutan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait peran komite sekolah dan kewenangan penggunaan dana pendidikan.
“Pungutan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, yang menyatakan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Selain itu, ada indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 486,” ujar Darda.
Selain membuat laporan hukum, LBH Kinasih juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Bupati Bojonegoro. Tujuannya adalah untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan para wali murid agar masalah ini mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Kapolsek Kasiman, AKP Jadmiko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut. Bahkan, dua laporan terpisah telah masuk ke Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro, meski objek yang dilaporkan sama.
“Sudah ada dua pelapor yang kami mintai keterangan. Proses penanganan sudah berjalan sesuai prosedur,” kata Jadmiko, Kamis (17/4/2025).
Namun, ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut sempat dihentikan. Merujuk pada surat bernomor B/4/III/2025, proses hukum dihentikan karena dinilai belum cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
“Perkara sudah berproses, namun sempat dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti,” jelasnya.
(Misbahul Munir/TribunJatimTimur.com)